Informasi

CUTI AKADEMIK

Mahasiswa dapat mengambil cuti studi dengan alasan tertentu dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Cuti studi diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimal satu semester. 
2. Cuti studi diberikan kepada mahasiswa maksimal dua kali selama kuliah.
3. Cuti studi diperhitungkan dalam batas maksimal masa studi (14 semester)
4. Mahasiswa yang mengambil cuti studi dibebaskan dari pembayaran UKT.
5. Prosedur dan persyaratan pengurusan cuti studi adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan cuti studi diajukan oleh mahasiswa selambat lambatnya dua minggu setelah heregistrasi
  2. Mahasiswa mengisi formulir cuti studi yang disediakan di Sub Bagian Akademik
  3. Formulir cuti studi diisi mahasiswa dan disertai persetujuan dari Kaprodi dan diketahui Ketua STIQ
  4. Mahasiswa menyerahkan surat permohonan cuti studi ke bagian Akademik.
  5. Surat keterangan cuti dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi yang ditandatangani oleh Biro AAKK.
  6. Selama dalam masa cuti studi, mahasiswa tersebut tidak berhak mendapatkan pelayanan administrasi Akademik.

6. Selama dalam masa cuti studi, mahasiswa tersebut tidak berhak mendapatkan pelayanan administrasi Akademik. 

Berita Lainnya

Lihat Berita Selengkapnya
Informasi

Kartu Mengulang Semester Genap

KMSG

Pengumuman

SURVEI KEPUASAN LAYANAN AKADEMIK SEMESTER GENAP 2022-2023

SURVEI KEPUASAN LAYANAN AKADEMIK SEMESTER GENAP 2022-2023

Pengumuman

PAS 2024-2025 GANJIL

PAS STIQ